Kinerja jajaran Polresta Kupang Kota benar-benar tengah diuji dengan sejumlah kasus yang sementara ditangani. Salah satunya adalah kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Wali Kota Kupang, periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore.
Penyidik Subdit V/Cyber crime Ditreskrimsus Polda NTT memanggil Buang Sine untuk diperiksa selaku terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Buang Sine sendiri merupakan mantan anggota Polda NTT yang pensiun dini dengan pangkat terakhir Ipda.
Kasus dugaan pencemaran nama baik antara anggota Perwira Polda NTT dan mantan anggota polisi mulai diselidiki penyidik Polda NTT. Terbukti, Ipda Rudy Soik, anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang merasa menjadi korban pencemaran nama baik melalui media sosial facebook sudah diperiksa penyidik Polda NTT. Pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit V/Cyber crime Ditreskrimsus Polda NTT pasca laporan disampaikan korban.
Mantan anggota Polri di Kupang NTT, Buang Sine resmi dilaporkan ke SPKT Polda NTT, Senin (3/1/2022). Laporan ini karena Buang Sine diduga mencemarkan nama baik anggota polisi aktif Ipda Rudy Soik di media sosial facebook.